Anggota Komisi VI DPR RI Tolak Bursa Kripto, Karena Dinilai Bikin Anak Muda Tidak Kreatif

Ilustrasi Mata Uang Kripto / Pixabay.com

(Pixabay.com)

Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid menyatakan penolakan pembentukan bursa kripto. Ia pun menyebut bahwa mata uang digital dapat membuat anak muda menjadi malas bekerja. 

Nusron mengatakan, kripto tidak memiliki underlying asset yang jelas. tidak memiliki kontribusi yang nyata terhadap sistem pertahanan nasional, dan tidak berpengaruh kepada produk domestik bruto (gross domestic product/GDP). 

“Jangan takut kita seakan-akan tertinggal. Kripto ini jenis manusia apa, underlying transaksinya apa, kontribusinya terhadap sistem pertahanan nasional itu apa. Jangan-jangan ini hanya ngeruk uang tiba-tiba capital outflow, pengaruhnya terhadap GPD apa?” ujar Nusron dalam rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan PT Kliring Berjangka Indonesia, Kamis, 24 Maret 2022. 

Nusron mengatakan dirinya sempat tertarik untuk berinvestasi di kripto, namun pada akhirnya ia menilai cryptocurrency adalah hal yang tidak masuk akal dan disinyalir bisa memicu kehancuran sistem perekonomian nasional.

Nusron tidak setuju apabila aset kripto dibuatkan bursanya sendiri. Ia pun mengatakan, sebaiknya transaksi kripto dilarang seperti di Cina karena dampaknya kepada sistem ekonomi nasional. 

“Membuat anak muda tidak mau berkreatif dan terjun ke sektor riil, hanya mimpi dan membuat anak muda cenderung capital outflow daripada membangun sistem ekonomi nasional,” papar Nusron. 

Nusron pun meminta agar Bappebti lebih fokus kepada pengembangan pasar komoditi berjangka, baik itu untuk pasar fisik, market place, maupun melalui bursa.

“Bukannya memfasilitasi penjudi-penjudi, pemain money game. Bappebti instrumen negara, negara fasilitasi para penjudi, negara fasilitasi spekulan yang hanya jual isu berbasis Twitter, IG, social media, tidak ada riil, tidak ada underlying-nya,” kata Nusron. 

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menganggap aset kripto menjadi semakin diminati oleh investor di Indonesia seiring dengan pertumbuhan minat di skala global. 

Maka dari itu, ia pun meminta sejumlah lembaga, termasuk Bappebti, untuk melakukan pengawasan dan penegakan peraturan yang legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan perdagangan. 

"Aset kripto meski tak terklasifikasi mata uang resmi, tapi ini memiliki potensi yang mengglobal,” ujar Martin. 

Martin mengatakan, risiko yang timbul dari minat masyarakat yang semakin tinggi terhadap kripto adalah keberadaan pedagang aset atau robot trading kripto yang melakukan penipuan dengan membawa lari uang nasabah. 

Menurut Martin, Bappebti harus mendorong, mengawasi, serta memberikan sejumlah jaminan terhadap masyarakat melalui sejumlah regulasi dan kliring sebagai jaminan resmi agar investasi mata uang kripto bisa terus terjaga dan berjalan.  (TrenAsia.com)

Editor: Redaksi
Bagikan

Related Stories