Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Daftar Pintu Masuk ke Indonesia

Ilustrasi. Daftar Pintu Masuk ke Indonesia Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Berlaku Mulai 17 Juli 2022/ Foto: (Panji Asmoro/TrenAsia) (trenasia.com)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksaan perjalanan orang dengan transportasi di dalam negeri maupun luar negeri saat pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Kemenhub menerbitkan empat surat edaran untuk perjalanan dalam negeri terdiri dari transportasi laut, transportasi udara, transportasi darat, perkeretaapian. Sementara itu, untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub terbitkan tiga surat edara yakni untuk transportasi laut, transportasi darat, dan transportasi udara.

"Surat edaran tersebut merujuk pada satuan petugas (Satgas) COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri atau luar negeri selama pandemi," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Minggu, 10 Juli 2022.

Kemudian, bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia juga diatur melalui beberapa pintu masuk yang terbagi di beberapa tempat. 

Lebih rinci lagi, melalui seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), dan 16 bandara internasional.

Untuk 16 bandara internasional di antaranya Bandara Soekarno Hatta Banten, Bandara Juanda Jawa Timur, Ngurah Rai Bali, Hang Nadim Kepulauan Riau, Raja Haji Fisabilillah Kepulauan Riau, Sam Ratulangi Sulawesi Utara, Zainuddin Abdul Madjid Nusa Tenggara Barat, Kualanamu Sumatera Utara, Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan, Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kemudian, beberapa bandara selanjutnya dikhususkan untuk penerbangan jamaah haji seperti Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Minangkabau Sumatera Barat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Sumatera Selatan, Bandara Adisumarmo Jawa Tengah, Bandara Syamsuddin Noor Kalimantan Selatan, dan Badanra  Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Kalimantan Timur. (TrenAsia.com)

Editor: Redaksi

Related Stories