Damri Ibu Kota Nusantara Resmi Diluncurkan, Tarif Rp 43 Ribu Sekali Jalan

Pemerintah resmi membuka rute Balikpapan - IKN dengan armada perintis Damri. (damri ikn)

Bus IKN resmi diluncurkan. Transportasi menuju Ibu Kota Nusantara bisa dijangkau dengan kendaraan umum. Pemerintah memastikan masyarakat tidak akan kesulitan untuk membeli tiket bus rute Balikpapan – Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mulai tersedia, Selasa 1 November 2022.

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh layanan Damri, General Manager Perum Damri Cabang Samarinda, Elpohan akan membuka konter-konter tiket penjualan di tempat-tempat pemberhentian.  

“Tiket akan dijual di simpul-simpul  pemberhentian.  Ada buka konter di Bandara Sepinggan, Pelabuhan Semayang dan Terminal Batu Ampar," kata Elpohan. Ke depan, masyarakat juga bisa mendapatkan tiket Damri menuju IKN melalui aplikasi Traveloka.

Untuk bisa menikmati perjalanan menuju IKN, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif sebesar Rp 43 ribu untuk satu kali jalan, jauh dekat. Operasionalnya dari pukul 06.00 – 17.00 Wita. Ada sebanyak 15 unit DAMRI ukuran medium.

“Jadi untuk keberangkatan sudah terjadwal, tidak menunggu lagi. Diharapkan dengan terjadwal akan menarik,” katanya. Soal rute, nantinya akan selalu ada evaluasi. Kemungkinan bisa saja ada perubahan atau pengalihan. Tergantung kebutuhan dan partisipasi masyarakat menggunakan transportasi tersebut.

“Nanti akan ada evaluasi apakah rute ini tepat, atau ada rute yang lebih baik. Jadi tidak tertutup terbukanya rute baru atau pengalihan rute , tergantung situasi layanan ini ke depan,” ujarnya.

Pada tahap awal, Damri akan melayani rute Pelabuhan Semayang - Bandara Sepinggan - Terminal Batu Ampar - Gerbang Tol Kariangau Km 13 - Gerbang Tol Samboja - IKN. 

Kepala Badan Pengelola Transportasi (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara (Kaltimra) Muis Thohir menambahkan, Angkutan Tansportasi Umum itu untuk mendukung pembangunan IKN.

“Untuk mendukung pembangunan IKN, duluncurkanlah layanan angkutan yang menghubungkan dari wilayah pendukung dalam hal ini Balikpapan ke Kawasan IKN,” ujarnya.

“Kita ada regulasinya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di Kawasan Strategis Nasional,”

Dia menambahkan, untuk tahun ini hanya dari 1 November hingga 31 Desember 2022. Karena menyesuaikan tahun anggaran. Untuk tahun ini anggaran yang dialokasikan Rp 3,1 miliar.

“Untuk tahun 2023 sudah diusulkan. Sesuai per tahun anggaran, tahun depan sudah kita usulkan juga,” katanya. (ibukotakini.com)

Editor: Egi Caniago
Bagikan

Related Stories