Endus Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang KPK: RI Rugi Ratusan Miliar

gedung KPK (foto istimewa)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terkait kasus yang tengah ditanganinya yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya.

"Saat ini KPK tengah melakukan penumpulan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur," kata Ali Fikri dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 15 Juli 2022.

Pengumulan alat bukti yang dilakukan KPK berupa pemanggilan saksi-saksi. Adapun sampai saat ini total ada 20 orang saksi yang telah dimintai keterangan di gedung putih KPK, di Jakarta.

Saksi-saksi tersebut diantaranya berasal dari pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pihak swasta dan Notaris,

Namun pada kasus ini KPK belum mengungkapkan para tersangka, dan konstruksi kasus secara lengkap. Ali mengatakan, nantinya kalau penyidikan telah lengkap, pihaknya akan mengumumkan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Konstruksi perkara ini secara utuh tentu segera kami sampaikan nanti ketika penyidikan telah cukup dan kami juga akan umumkan siapa saja yang KPK tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Ali.

Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan pernah tercatat menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Mantan dirut Sarana Jaya tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia divonis penjara selama enam tahun.

Saat itu, pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta Pusat menyatakan Yoory melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp152,5 miliar.

Dalam kasus ini, KPK selain menetapkan Yoori sebagai tersangka juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu T Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar, istri Rudy yang merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, serta PT Adonara Propertindo. (TrenAsia.com)

Editor: Redaksi
Bagikan

Related Stories