Komisi VII Soroti Data Penerima Bansos Kenaikan harga BBM

Pengisian bahan bakar bersubsidi untuk kendaraan bermotor di sebuah SPBU, Kamis 4 Agustus 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari menilai bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah yang menyertai kebijakan kenaikan BBM bersubsidi bukan solusi untuk menekan kesulitan rakyat kecil. 

Apalagi, bantuan tersebut hanya untuk enam bulan ke depan. Sementara kenaikan BBM bisa berkelanjutan. Data penerima bansos masih jadi PR besar pemerintah, sehingga sebaran bisa tidak tepat sasaran. 

“Bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada sekelompok masyarakat juga masih terkendala pada data penerima. Data tersebut masih belum tersinkronisasi, yang belum bisa memisahkan masyarakat mana yang berhak menerima," tegas Diah dalam laman resmi, dikutip Minggu, 11 September 2022.

Ditambahkan, dampak panjang kenaikan BBM bersubsidi dianggap tidak dapat dijawab hanya dengan pemberian bansos selama beberapa bulan. Sedangkan dampak kenaikan BBM akan lebih panjang, sehingga solusi tersebut tidak komprehensif. Politisi PKS ini lalu menyindir slogan HUT ke-77 RI, "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat" yang dinilai hanya slogan tanpa makna. Kenaikan harga BBM justru dinilai bertolak belakang dengan slogan tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan berbagai skema bansos menyusul kenaikan harga BBM. Salah satunya bantuan subsidi upah atau BSU yang dilakukan lewat Kementerian Tenaga Kerja. Tahun 2022 ini, selain disalurkan melalui bank-bank himbara dan BSI, pemerintah juga menggandeng PT Pos Indonesia. 

Setelah dilakukan serah terima data dari BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syarat penerima BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI); peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022 dan mempunyai gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta. Penerima BSU dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH). (TrenAsia.com)

Editor: Redaksi
Bagikan

Related Stories