NASIONAL & INTERNASIONAL
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Papua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan memanggil kedua orang tersangka pada Selasa, 7 Juni dan Jumat, 10 Juni 2022.
“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dua orang tersangka untuk hadir di gedung merah putih KPK di Jakarta,” ujar Ali dalam keterangan resmi yang diterima Senin, 6 Juni 2022.
Ali mengatakan, pemanggilan kedua tersangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Namun dalam kasus ini, Ali tidak menyebutkan identitas kedua tersangka tersebut.
“Pemanggilan dan pemeriksaan kedua tersangka diperlukan untuk mengkonfirmasi alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik,” kata Ali.
Diketahui sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan dan penangkapan terhadap kedua tersangka.
- Tenaga Honorer Dihapus, Ini Syarat Diangkat Jadi PNS
- Catat! Begini Cara Membersihkan Daging Agar Tak Tertular Wabah PMK
- Waspada Terjebak Lowongan Pekerjaan Palsu, Perhatikan Hal Berikut
- 90 Persen Pendapatan Daerah di Sumbar dari Pajak Kendaraan Bermotor
Sebelumnya, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dilakukan pada 2015. Pembangunan gereja diketahui menelan APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021, dan berlanjut pada 2022 senilai Rp250 miliar.
Tahap pertama pembangunan menghabiskan dana Rp46,2 miliar pada 2015, pembangunan tahap kedua pada 2016 senilai Rp65,6 miliar dan tahap ketiga pada 2019 menghabiskan dana Rp47,5 miliar. Kemudian pada 2021 melanjutkan pembangunan dalam APBN-Perubahan senilai Rp44 miliar.
Dalam kasus ini berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, KPK juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pencegahan untuk pergi ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait perkara tersebut, perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri ini dimulai pada 2 Februari 2022 hingga batas waktu enam bulan ke depan. (TrenAsia.com)