OJK: Waspada Teknik Phising, Sudah Ada Korban

OJK Perkiraan Restrukturisasi Kredit Bank Turun jadi Rp606,39 Triliun per April 2022 (trenasia.com)

Sehubungan dengan maraknya penipuan dengan memanfaatkan media sosial oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan Lembaga Jasa Keuangan, OJK menghimbau masyarakat untuk mewaspadai teknik phising yang kerap digunakan untuk mengelabui korban.

Phising merupakan salah satu modus penipuan yang dilakukan dengan menyamar antara lain sebagai karyawan, call center atau customer service lembaga jasa keuangan yang resmi untuk menjebak korban agar memberikan data pribadi, data akun, atau data finansial.

OJK meminta masyarakat mewaspadai email, pesan singkat maupun pesan melalui media sosial yang memiliki ciri-ciri phising sebagai berikut:

  1. Menggunakan nama akun serta foto profil yang mirip dengan akun resmi Lembaga Jasa Keuangan;
  2. Meminta data-data finansial konsumen yang sifatnya rahasia, seperti PIN, kata sandi, kode OTP, atau nomor kartu kredit. Lembaga Jasa Keuangan tidak pernah
    meminta data-data tersebut kepada nasabahnya.
  3. Memberi tautan atau link dan meminta konsumen untuk mengakses link tersebut, antara lain dengan tawaran diskon, untuk melihat berita, dan lainnya.
  4. Mendesak korban untuk cepat mengambil keputusan. Pelaku phising akan meminta korban untuk mengambil keputusan dengan cepat dengan berbagai alasan seperti adanya transaksi mencurigakan sehingga harus segera memblokir kartu, masa promo akan cepat habis, dan rayuan lainnya agar korban terperdaya atau panik sehingga tidak sempat berpikir lama.

OJK telah mengatur tata cara pengelolaan informasi pribadi konsumen oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Selanjutnya, OJK menghimbau masyarakat senantiasa menjaga keamanan informasi sensitif yang dapat digunakan pelaku phising untuk membobol rekening korban. Informasi yang biasanya diincar pelaku phising antara lain:
1. User name
2. Kata Sandi
3. Nomor Kartu Kredit atau Debit
4. Kode PIN ATM atau Mobile Banking
5. Kode OTP
6. Kode CVV/CVC (3 angka di belakang kartu kredit)
7. Masa berlaku Kartu Kredit/Debit
8. Nomor KTP atau Paspor
9. Tanggal Lahir
10.Nama Ibu Kandung
11.Informasi Pribadi Lainnya.

Apabila masyarakat menemukan akun atau pesan mencurigakan di media sosial yang mengatasnamakan Lembaga Jasa Keuangan tertentu, masyarakat diharapkan segera menghubungi layanan konsumen Lembaga Jasa Keuangan terkait untuk memverifikasi akun atau isi pesan yang diterima.

Masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK melalui kontak157.ojk.go.id atau whatsapp di 081-157-157-157.

Editor: Redaksi

Related Stories