Ekonomi
Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru Terkait DMO untuk CPO
Pemerintah akan menetapkan kebijakan baru terkait domestic market obligationn (DMO) yang akan memberikan pilihan bagi produsen atau eksportir nantinya.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan aturan baru tersebut akan memuat alternatif untuk melaksanakan DMO selain menyalurkan minyak goreng curah.
"Boleh juga menyalurkan, alternatifnya minyak goreng dalam kemasan. Tapi, hanya diizinkan menggunakan satu merek, yaitu Minyakita," kata Oke dalam konferensi pers virtual terkait Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIMIRAH 2 dan Peduli Lindungi untuk Program Minyak Goreng Curah Rakyat pada Selasa 28 Juni 2022.
Sebelumnya, kebijakan DMO dianggap merugikan para petani karena memicu lambatnya aliran ekspor minyak goreng dan turunannya.
- Hendri Septa Wali Kota dari Indonesia Pertama Jadi Khatib Jumat di Jerman
- Gubernur Mahyeldi Terima Dubes Indonesia Untuk Vietnam, Bahas Potensi Kerjasama Sumbar
- Tok! DPR Setujui Asumsi Dasar Ekonomi Makro RAPBN 2023
- Batu Bara RI Jadi Incaran hingga Insiden Holywings Turut Jadi Isu Trending Hari Ini
Nantinya produsen minyak goreng yang memiliki merek sendiri dan ingin melakukan ekspor dengan jalur DMO dapat menggunakan merek 'Minyakita' milik pemerintah.
Oke menambahkan merek dagang Minyakita menjadi hal intelektual pemerintah dan diizinkan digunakan selama mendaftar.
"Silakan bagi produsen yang ingin menyalurkan Minyakita bisa segera mendaftar. Nanti pada kemasan harus dicantumkan harga eceran tertinggi," tandas Oke. (TrenAsia.com)