Tok! DPR Setujui Asumsi Dasar Ekonomi Makro RAPBN 2023

Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Bandan Anggaran DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. (Foto: Ismail Pohan/TrenAsia)

Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2023 pada hari ini, Senin, 27 Juni 2022 di Jakarta.

Asumsi dasar ekonomi makro yang disepakati yakni pertumbuhan ekonomi berkisar 5,3% hingga 5,9%, laju inflasi 2% hingga 4%, nilai tukar rupiah Rp14.300 hingga Rp14.800 per Dolar Amerika Serikat (AS), dan tingkat bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun 7,34% hingga 9,16%.

Kemudian, harga minyak mentah Indonesia US$90 hingga US$110 per barel atau setara Rp13,3 juta hingga Rp16,2 juta per barel (asumsi kurs Rp14.791 per Dolar AS). Lalu, lifting minyak bumi 660 ribu hingga 680 ribu barel per hari dan lifting gas bumi 1,05 juta hingga 1,15 juta barel setara minyak per hari.

Dengan persetujuan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya tetap akan terbuka dengan masukan yang ada. Mengingat kondisi perekonomian global yang bergerak sangat cepat.

“Meskipun tadi asumsi-asumsi disetujui, kami juga akan tetap very open-minded. Jangan sampai kemudian karena kita terikat pada asumsi, sementara situasi bergerak sangat cepat, kemudian kita terikat sampai tahun depan,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 27 Juni 2022.

Sementara itu, target pembangunan 2023 yang disepakati yakni tingkat kemiskinan 7,5% hingga 8,5%, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 5,3% hingga 6%. Lalu, rasio gini 0,375 hingga 0,378, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 73,31 hingga 73,49, Nilai Tukar Petani (NTP) 105 hingga 107 dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) 107 hingga 108.

Kemudian, untuk postur RAPBN 2023 yang disepakati yakni pendapatan negara 11,19% hingga 12,24%, rasio perpajakan 9,30 hingga 10,00, rasio Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 1,88% hingga 2,22%, rasio hibah 0,01% hingga 0,02%.

Kemudian, belanja negara dengan rasio 13,80% hingga 15,10%, belanja pusat dengan rasio 9,85% hingga 10,90%. Lalu, belanja pemerintah daerah 3,95% hingga 4,20%, defisit dengan rasio 2,61% hingga 2,85% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dan rasio utang hingga akhir tahun sebesar 40,58% hingga 42,35%.

Sementara itu, tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang disepakati adalah “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. 

Dengan itu, strategi kebijakan yang akan dilaksanakan fokus pada penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui kebijakan bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, akselerasi pembangunan infrastruktur, pemantapan reformasi birokrasi, revitalisasi industri dan pembangunan ekonomi hijau.

Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023 disusun ditengah pemulihan ekonomi yang semakin menguat. Namun, perekonomian global masih dibayangi risiko ketidakpastian yang dipicu invasi Rusia ke Ukraina yang menyebabkan harga komoditas energi dan pangan naik. 

Ditambah, dampak scarring effect yang memicu supply disruption yang menyebabkan tingginya inflasi di beberapa negara. (TrenAsia.com)

Editor: Redaksi
Bagikan

Related Stories