SE Disdikbud Padang Terbaru, Ini Ketentuan Belajar Bagi Siswa Belum Divaksin

Ilustrasi siswa belajar di rumah/ANTARA/ANIS EFIZUDIN

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pembelajaran mandiri di rumah bagi murid yang belum divaksin.

SE bernomor 421.1/470/Dikbud/Dikdas.01/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Pembelajaran Mandiri di Rumah Bagi Anak Usia 6-11 Tahun yang Belum Divaksin Untuk Pencegahan Pandemi Covid-19 tersebut, berlaku efektif tanggal 11 Februari 2022.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kota Padang Habibul Fuadi itu dijelaskan bahwa guru kelas/mata pelajaran menyiapkan materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh murid sesuai SK/KD untuk seminggu ke depan.

“Orang tua murid lalu menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari oleh murid ke sekolah. Ketika orang tua murid menjemput materi pelajaran, harap menyerahkan tugas murid yang sudah dikerjakan pada minggu sebelumnya,” kata Habibul, Jumat (11/2/2022).

Untuk mencegah terjadinya kerumunan, kepala sekolah diharapkan mengatur jadwal orang tua dalam menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh murid.

“Korwil dan pengawas sekolah memonitoring pelaksanaan SE ini agar dapat berjalan baik,” tutur Habibul.

Ia menambahkan, berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-9 Bagi Anak Usia 6-11 tahun, serta ditemukannya kasus Covid-19 varian Omicron pada murid SD di Kota Padang, maka diminta kepada orang tua agar membawa anaknya untuk divaksin.

Editor: Sutan Kampai

Related Stories