Dirjen Migas Dorong Revisi UU Migas Segera Dilakukan, Ini Tujuannya

Demi Tarik Investor, Dirjen Migas Dorong Revisi UU Migas Segera Dilakukan (PERTAMINA)

Pemerintah mengusulkan terkait penghapusan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi investor hulu migas yang akan diatur dalam revisi UU (RUU) Migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji juga mendorong untuk segera menyelesaikan revisi UU Minyak dan Gas Bumi sebagai payung hukum bagi penguatan kelembagaan dan daya tarik investasi hulu migas di Indonesia.

“Fokus kami bersama yaitu kepastian hukum melalui revisi UU Migas. Revisi  ini sudah sangat dinanti,” katanya dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Ketua Harian DEN dan Anggota DEN pada Selasa, 13 Desember 2022.

Adapun terkait usulan substansi dalam revisi UU Migas ini, telah dipersiapkan Pemerintah di mana materinya merupakan masukan dari berbagai pihak, serta bekerja sama dengan Badan Keahlian DPR.

Tutuka menambahkan, salah satu usulan-usulan terkait hal-hal yang cukup mendasar untuk menarik investor. Salah satu yang diusulkan adalah soal perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan yang prosesnya tidak sebentar. Usulan lainnya adalah mendukung eksploitasi sumber-sumber migas.

Pemerintah berupaya mengelola sumber daya migas dengan optimal untuk memenuhi permintaan domestik yang terus meningkat.

Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk menarik iklim investasi migas. Antara lain, dengan melakukan perbaikan terms and conditions Lelang Wilayah Kerja Migas, pengalihan Participating Interest (PI) lebih dari 51% pada WK Perpanjangan/Alih Kelola dan pemberian insentif.

Hingga saat ini, sejumlah KKKS besar masih tetap berinvestasi di Indonesia seperti BP, ENI, ExxonMobil dan Harbour Energy. Bahkan, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang masih dilirik BP untuk berinvestasi di bidang energi fosil.

Lanjut Dirjen Migas ini hal utama untuk mengelola investasi adalah keterbukaan dan kepastian hukum.

“Untuk mengelola investasi yang utama adalah openness atau keterbukaan. Komunikasi dengan KKKS harus dibuka sekali. Selain itu, trust kepada mereka. Kemudian kepastian hukum,” tandasnya. (TrenAsia.com)

Editor: Egi Caniago
Bagikan

Related Stories