Mulai 1 Juli 2022, Ini 2 Golongan Pelanggan PLN yang akan Menggunakan Tarif Baru

ilustrasi | freepik (freepik)

Mulai 1 Juli 2022,  PT PLN (Persero) akan menerapkan tariff adjustment atau tarif listrik baru pada beberapa golongan pelanggan. Pelanggan yang di-adjust ialah Pelanggan golongan rumah tangga 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3). Pelanggan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3)

Menarikanya, kenaikan tarif tersebut tidak berlaku bagi pelanggan golongan bisnis dan industri. Kok bisa?

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, untuk pelanggan listrik pada sektor bisnis dan industri tidak disesuaikan dalam kenaikan mendatang. Alasannya karena PLN melihat bahwa saat ini kebijakan belum tepat.

"Karena sekali lagi, bisnis dan industri itu untuk pergerakan ekonomi, dan Indonesia itu baru pulih dari pandemi ke endemi," kata Bob Saril dalam webinar bertajuk Ruang Energi: Keadilan Tarif Dasar Listrik, Perlukah Dilakukan Penyesuaian? pada Kamis, 30 Juni 2022.

Bob menambahkan, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kegiatan ekonomi akan semakin meningkat dan dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Lebih jauh, menurutnya saat ini ekonomi Indonesia mulai pulih sehingga kebijakan untuk tidak menaikkan tarif listrik sektor industri dan bisnis dinilai sudha tepat.

Maka, diputuskan kategori ini masih ditanggung oleh negara melalui kompensasi yang diberikan ke PLN.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kebutuhan subsidi dan kompensasi sektor kelistrikan pada 2022 angkanya mencapai Rp127,9 triliun.

Hal ini juga menjadi alasan utama pemerintah melakukan kenaikan beberapa tarif listrik orang dianggap mampu sebagai salah satu upaya meringankan beban keuangan negara.

Editor: Redaksi
Bagikan

Related Stories