OJK Larang Bagi Pinjol yang Gunakan Jasa Debt Collector, Ini Alasannya

OJK mendorong BPR dan BPRS meningkatkan kapasitas dan inovasinya produk-produknya. (trenasia.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk melarang perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan kepada peminjam.

Jasa debt collector kerap digunakan oleh pinjol untuk mengumpulkan uang pelunasan dari para peminjam yang sudah memasuki tenggat waktu pembayaran.

Akan tetapi, dalam praktiknya, debt collector seringkali meresahkan masyarakat karena perilaku yang kurang mengenakkan.

Sebagai lembaga yang mengawasi dan mengatur ekosistem fintech lending, OJK pun menimbang untuk mengkaji ulang soal penggunaan debt collector dalam layanan pinjol. Kemungkinan besar, debt collector tidak boleh lagi digunakan jasanya saat pinjol melakukan penagihan.

“Kami berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang, bisa -bisa akan kami larang,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam webinar “Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum”, Jumat, 11 Februari 2022.

Kebijakan itu dipertimbangkan karena OJK sedang dalam upaya untuk melakukan pengetatan pengawasan terhadap pinjol untuk menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih aman bagi masyarakat.

Selain itu, debt collector yang berada di wilayah outsourcing kerap menimbulkan kesulitan bagi OJK untuk melakukan pelacakan. Akibatnya, saat terjadi aduan dari masyarakat yang berhubungan dengan debt collector, OJK tidak dapat melakukan penindakan.

“Penagihan harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman karena debt collector ini outsourcing, sulit dilacak,” kata Wimboh.

Dalam pengetatan yang dilakukan oleh OJK, sejumlah perbaikan regulasi dan pengawasan pun terus diiupayakan. Dengan begitu, pinjol-pinjol yang saat ini sudah berstatus resmi pun dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat.

"Permodalan bisa kami tingkatkan, terus disiplinnya kami tingkatkan bersama-sama asosiasi fintech sehingga nanti yang berizin pun tentunya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat lebih besar lagi dengan suku bunga atau bagi hasil yang lebih murah, service yang lebih bagus, dan etika yang lebih baik untuk ke depannya,” papar Wimboh.

OJK pun terus mengingatkan agar masyarakat selalu mengecek legalitas layanan pinjol sebelum mengajukan pinjaman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam kesempatan yang lain, pihak OJK sempat memaparkan bahwa keberadaan pinjol ilegal akan terus menjamur meski adanya upaya pemberantasan.

Ada tiga alasan yang membuat pinjol ilegal sulit untuk diberantas sepenuhnya, di antaranya kurangnya tingkat literasi produk jasa keuangan, kebutuhan pendanaan yang meningkat, serta kemudahan dalam pembuatan dan akses aplikasi. (TrenAsia.com)

Editor: Sutan Kampai

Related Stories