Presiden Jokowi Putuskan Mulai 28 April 2022 RI Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO

(null)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas memutuskan melarang ekspor untuk produk minyak goreng beserta bahan bakunya yakni minyak mentah sawit atau Crude Palm Oil (CPO) pada 28 April 2022.

Keputusan melarang ekspor  minyak goreng dan CPO tersebut diambil Presiden Jokowi setelah memimpin rapat bersama jajarannya yang membahas tentang pemenuhan kebutuhan pokok bagi masyarakat, khususnya berkaitan fenomena minimnya ketersediaan minyak goreng di pasaran saat ini.

“Saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers Jumat (22/4). 

Kebijakan laranga impor minyak goreng dan CPO tersebut disinyalir sebagai respons pemerintah pusat terhadap adanya dugaan kasus gratifikasi Perizinan Ekspor (PE) yang menjerat pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Jokowi menambahkan akan terus memantau penerapan kebijakan yang akan diberlakukan tersebut untuk memastikan kebutuhan minyak goreng tetap aman bagi masyarakat.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi penerapan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga yang terjangkau," ujar Presiden.

Dengan diberlakukannya aturan larangan ekspor tersebut, diharapkan produk minyak goreng nantinya dapat tersedia melimpah di pasaran dengan harga yang terjangkau sesuai kebijakan HET (harga eceran tertinggi). (TrenAsia.com)

Editor: Redaksi
Bagikan
Sutan Marajo

Related Stories