Rencana Kenaikan Tarif Ojol, Ini Dampak yang Ditimbulkan Menurut RISED

Ojek online mangambil penumpang di kawasan stasiun Sudirman, Jakarta, Senin 8 Juni 2020. Setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan memasuki fase transisi, mulai Senin 8 Juni 2020, layanan ojek online GoRide dan Grab Bike sudah bisa digunakan kembali oleh masyarakat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(TrenAsia/Ismail Pohan)

Ekonom Universitas Airlangga Rumayya Batubara mengungkapkan, jika tarif ojek online (ojol) naik, 53,3% pelanggan diperkirakan akan kembali mengandalkan kendaraan pribadi sebagai moda transportasi.

Persentase itu diperoleh melalui survei yang dilakukan Research institute of Socio-Economic Development (RISED) kepada 1.000 pengguna ojol di tiga wilayah zona yang akan mengalami kenaikan tarif sekitar 30%-50%.

"Sebanyak 53,3% responden menyatakan akan balik menggunakan kendaraan pribadi," ujar Rumayya dalam acara Polemik Trijaya FM berjudul "Mencari Titik Tengah Polemik Kenaikan Tarif Ojek Online", Sabtu, 27, Agustus 2022.

Menurut lebih dari separuh responden, kenaikan tarif ojol akan membuat ongkos berpergian mereka semakin jauh lebih mahal ketimbang menggunakan kendaraan pribadi.

Survei itu juga mengemukakan bahwa 73,8% responden meminta pemerintah untuk mengkaji ulang tingkat kenaikan tarif.

Sebelum ada wacana kenaikan, 57% responden menyatakan diri mereka bisa menghemat biaya pengeluaran sekitar Rp11.000 - Rp40.000 perhari dengan adanya ojol.

"57% responden menyatakan mengalami penghematan biaya transportasi sebanyak Rp11.000 sampai Rp40.000 perhari jika dibandingkan dari berangkat sendiri," kata Rumayya.

Selain untuk keperluan transportasi, ojol pun dikatakan Rumayya paling banyak digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan makan.

"Survei kami menunjukkan bahwa mayoritas pengguna ojol merupakan kalangan menengah ke bawah, dan penggunaan ojol itu juga digunakan untuk memenuhi konsumsi untuk menambah kuantitas dan kualitas makanan yang dikonsumsi," ujarnya.

Sebagai informasi, melalui Keputusan Menteri Nomor 564/2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif minimum di tiga zonasi dan tarif perkilometer di Jabodetabek.

Awalnya, kenaikan tarif yang berkisar antara 30%-50% ini akan diberlakukan 15 Agustus 2022. Namun, Kemenhub memutuskan bahwa kenaikan ini memerlukan jangka waktu sosialisasi yang lebih panjang sehingga pemberlakuan pun diundur ke 29 Agustus 2022.

Kenaikan Tarif Akan Dorong Kenaikan Inflasi

Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda memperkirakan kenaikan tarif ojol akan mendorong inflasi untuk naik. Kenaikan tarif diprediksi akan menyumbang 0,14% dari total inflasi Indonesia.

"Inflasi transportasi per Juli 2022 sudah cukup tinggi, di mana secara tahunan, sudah di level 6,65%, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau," papar Nailul.

Upaya pemerintah untuk menjaga tingkat inflasi pun dinilai Nailul akan berkontradiksi dengan kenaikan tarif ojol yang ujung-ujungnya tetap akan berdampak kepada daya beli masyarakat.

Oleh karenanya, Nailul mengatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan lagi berbagai aspek dari kebijakan yang mereka tempuh. (TrenAsia.com)

Editor: Redaksi
Bagikan

Related Stories